PENDIRIAN BADAN USAHA

A.  FUNGSI BISNIS
Fungsi bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat/konsumen. Nilai kegunaan (utility Value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis.

Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
·         Mengubah bentuknya (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
·         Memindahkan tempat produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
·         Mengubah kepemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
·         Menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran

Steinhoff menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :
·         Mencari bahan mentah (acquiring raw material)
·    Mengubah bahan mentah menjadi barang jadi (manufacturing raw materials into product)
·    Menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing product to consumers)


B. CONTOH BADAN USAHA DAN SYARAT PENDIRIAN BADAN USAHA

       Disini ada beberapa badan usaha yang akan dijelaskan satu persatu mengenai syarat dan cara pendiriannya.

1.  FIRMA
   Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
     
     Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
·         Pembuatan akta pendirian firma
·         Surat keterangan domisili perusahaan
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·         Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
·         Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
·         Surat izin usaha perdagangan
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2.     COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
   Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita sebut CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
    
     Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
·         Akta Pendirian CV
·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·         Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
·         Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
·         Mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN)
·         Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 


3.     PERSEROAN TERBATAS (PT)
     Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

     Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
·        Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·        Copy KK penanggung jawab / Direktur
·        Nomor NPWP Penanggung jawab
·        Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·        Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·        Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·   Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·   Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·      Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·       Siap di survey

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1)    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2)    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3)   Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4)    Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5)  Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6)    Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7)   Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

4.     KOPERASI
    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
  
  Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
     a.     Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
     b.     Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
   c.  Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
·        Daftar Nama Pendiri
·        Nama dan Tempat Kedudukan
·        Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·        Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·        Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·        Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·        Ketentuan Mengenai Permodalan
·        Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·        Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·        Ketentuan Mengenai Sanksi
   d.  Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
   e.  Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.

5.     BUMN
     Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.
    
    Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.

     Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

    Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.

   Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.

  Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.

    Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .


6.     BUMD

     Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
    ·     Pemda menetapkan Perda tentang Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
   1.     Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
  2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
    3.     Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    4.     Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.

    ·   Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.

    ·   Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda tentang penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.

   ·  Selanjutnya berdasarkan perda tentang penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.

7.     YAYASAN
    Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

     Dokumen yang diurus :
·        Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
·        Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
·        Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
·        Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
·    Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
·   Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
a)     Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
b)    Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
c)  Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa SPPT PBB/surat perjanjian sewa )
d)    Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
·         Syarat lainnya jika diperlukan


C.   DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN
                   
                1.     Akta Perusahaan
Perusahaan berbadan Hukum maka sangat mutlak perlu membuat akta perusahaan ke notaris. Biasanya akta ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak dibidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti direktur utama, dan para komisaris. Jadi akta perusahaan adalah sebuah dokumen hukum yang dilegalisasikan notaris yang memaparkan tujuan pendirian dan peraturan dasar perusahaan.

Dokumen yang harus dibawa saat pembuatan akta adalah sebagai berikut:
a.     Fotocopy SKD (surat keterangan Domisili)
b.    Fotocopy KTP pemilik Usaha jika WNI
c.     Fotocopy KK pemilik Usaha
d.    Foto 3X4
e.     Fotocopy NPWP
f.     Surat keterangan Pengesahan Menkumham
g.    Fotocopy SIUP
h.  Fotocopy TDP

Gambar Akta Perusahaan

2.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut berjalan.

SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu:
1) SIUP besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekeyaan diatas 10.000.000.000
2)  SIUP sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas 500.000.000
3)  SIUP kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai 200.000.000

Dalam pengurusan SIUP dokumen yang dibutuhkan adalah :
a.  Fotocopy Akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
b.    Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
c.      Fotocopy NPWP perusahaan
d.     Fotocopy KTP Pemilik Perusahaan dan pegang saham
e.      Fotocopy SITU dari pemda setempat
f.       Fotocopy KK pemilik perusahaan
g.     Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
h.     Fotocopy surat Kontrak/sewa tempat usaha dari pemilik gedung
i.       Foto Direktur utama 3 x 4 sebanyak 2
j.   Neraca Perusahaan

Gambar SIUP


3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib pajak  sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib pajak dari administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Mengurus NPWP dibutuhkan dokumen sebagai berikut:
A)  Bagi wajib pajak orang Pribadi usahawan :
a.     Fotocopy Ktp untuk  WNI
b.   Fotocopy passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
c.  Surat keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan bebas dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa

B)   Bagi Wajib pajak Badan Usaha :
a.  Fotocopy  Pendirian dan Perubahan terakhir/ Surat keterangan dari kantor pusat bagi BUT
b.     Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
c.    Fotocopy passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Instansi yang berwenan minimal Lurah atau Kepala Desa pengurus aktif WNA
d.  Surat keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Gambar NPWP

4.     IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakan sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK(Dinas Pengawasan Pembangunan Kota).

Dalam pengurusan IMB membutuhkan dokumen sebagai berikut:
a.     Denah gambar bangunan
b.     Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
c.      Fotocopoy Akta pendirian usaha bagi pemohon badan hukum
d.     Fotocopy Sertifikat Surat Tanah
e.      Izin perubahan pengunaan lahan bagi statusnya pertanian.
f.   Persetujuan tetangan sekitar untuk bangunan bertingkat, panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah.
g.     Izin lokasi bangunan usaha yang pemohonya berbadan hukum.
h.     Rencana Biaya Bangunan
i.   Denah Lokasi

Gambar IMB

5.     AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

Dokumen yang diperlukan dalam pembuatan AMDAL sebagai berikut :
a.     Fotocopy NPWP
b.     Fotocopy TDP
c.      Fotocopy KTP pemilik usaha
d.     Fotocopy pendirian perusahaan
e.      Fotocopy SITU
g.  Denah lokasi Perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Gambar AMDAL

6.     SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertenty yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya/Kabupaten) dan harus diperpanjang setaip 5 tahun sekali.

Untuk pembuatan SITU memerlukan beberapa dokumen diantaranya :
a.     Fotocopy KTP pemohon
b.     Fotocopy Pemohon 3X4 2 lembar
c.      Data lengkap pemohon yang sudah di tanda tangani
d.     Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
e.      Fotocopy akta tanah
f.       Fotocopy IMB
g.     Fotocopy akta pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
h.     Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa dan camat setempat.
i.     Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh kepla desa dan camat.
j.  Berita acara pemerikasaan lokasi oleh Tim periksa tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat tinggi.

Gambar SITU

7.     TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU no 3 Th 1982 tentang wajib daftar berdasarkan pasal 3 KUHD, akta pendirian yang memuai tentang pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang harus didaftarkan di panitia Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui berita Negara.

Dokumen yang dibutukan dalam pembuatan TDP :
A)  Untuk PT, Fa, Koperasi dan CV
a.     Isi formulir
b.     Fotocopy akta pendirian perusahaan
c.      Fotocopy pengesahan akta dari pengadilan negeri setempat
d.     Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian
e.      Fotocopy surat Keterangan Domisili Perusahaan
f.       Fotocopy SITU
g.     Fotocopy NPWP
h.     Fotocopy SIUP
i.       Fotocopy KTP
j.       Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
k.     Bukti setor biaya Administrasi
l.       Fotocopy passport jika WNA

B)   Untuk perusahaan Perorangan
a.     Isi formulir
b.     Fotocopy surat Keterangan Domosili Perusahaan
c.      Fotocopy SUIP
d.     Fotocopy KTP Penanggung Jawab
e.      Fotocopy NPWP
f.   Fotocopy SITU

Gambar TDP




Sumber:

Landking, Oche. 2010. Fungsi Bisnis Manajemen Industri. Diakses dari situs: http://ochelandking.blogspot.co.id/2010/04/fungsi-bisnis-manajemen-industri.html . Diakses tanggal 14 Oktober 2017

Naufal, Davin. 2016. Syarat – Syarat Pembentukan Badan Usaha. Diakses dari situs: https://davinnaufal.wordpress.com/2016/05/05/syarat-syarat-pembentukan-badan-usaha/ . Diakses tanggal 14 Oktober 2017

Farban, Adhi. 2015. Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan. Diakses dari situs:  https://adhibarfan.wordpress.com/2015/11/02/dokumen-legal-aspek-pendirian-perusahaan/ . Diakses tanggal 14 Oktober 2017

DAMPAK POSITIF DAN NEGATIF PERKEMBANGAN TEKNOLOGI GAME



Ketika seseorang memainkan game online sebenarnya permainan tersebut memberikan banyak sekali manfaat bagi penggunanya. Namun jika dilakukan secara berlebihan tentu memiliki dampak negatif juga. Berikut adalah dampak positif dan dampak negatif perkembangan teknologi game.

DAMPAK POSITIF
1. Melatih fisik
Ada banyak jenis permainan video game. Salah satunya konsol komputer yang memerlukan beberapa aktivitas dan gerakan fisik. Misalnya menari, bermain gitar, atau bermain drum. Orangtua bisa memilihkan metode permainan bergerak tersebut untuk anak-anak mereka. Ini akan lebih baik dibandingkan mereka sekadar bermain video game dengan cara duduk di sofa sepanjang hari.

2. Kebugaran dan nutrisi 
Banyak jenis video game yang menggabungkan kebugaran, nutrisi, dan hidup sehat untuk menjadi tujuan utama permainan. Video game yang dimaksud akan menyimulasi olahraga outdoor yang menjadi alternatif latihan di luar ruangan. Misalnya video game tinju, lari, tenis, dan sebagainya. Ini akan memancing permainan penurunan berat badan dan mempertahankan gaya hidup sehat. 

3. Melatih ketangkasan 
Bermain game bisa juga meningkatkan ketangkasan anak anda. Ada fungsi kerja, bermain, sekaligus berolahraga. Ada banyak permainan dalam video game yang memancing tingkat koordinasi dan kejelian mata anak anda. 

4. Keterampilan sosial 
Kurangnya keterampilan sosial dan kemampuan berinteraksi dengan orang lain secara teratur dapatmerusak perkembangan anak. Bahkan, anak-anak berpotensi depresi. Anak-anak yang pemalu biasanya kurang percaya diri ketika bersosialisasi dengan rekan-rekannya. Mungkin, membina hubungan sosial antaranak saat mereka bermain video game lebih tepat. Dengan permainan online (online game) misalnya, anak-anak anda bisa mengenal lebih banyak orang dan menambah jumlah temannya. 

5. Meningkatkan kemampuan belajar
Kompleksitas dari video game memberikan anak anda kesempatan untuk meningkatkan keterampilan kognitif dan penalarannya. Video game telah berkembang ke titik dimana pengguna harus mengambil kendali dan berpikir untuk diri mereka sendiri. Pemain juga perlu mengambil alih kendali dan memasukkan perintah sederhana melalui pengontrol permainan video. Seringkali, video game membutuhkan pemain yang pintarmemecahkan teka-teki. Mereka harus sabar dan kreatif agar mereka bisa maju ke babak permainan berikutnya.

DAMPAK NEGATIF

1. Dari Segi Jasmani
Kesehatan menurun
Tidak mengherankan anak-anak yang memiliki kegemaran memainkan permainan ini memiliki daya tahan tubuh yang lemah akibat kurangnya aktivitas fisik, duduk terlalu lama, sering terlambat makan, sering terpapar pancaran radiasi dari layar monitor komputer dan sebagainya. Penyakit-penyakit yang sering dijumpai pada mereka yang mengalami kecanduan memainkan permainanan ini, diantaranya: serangan jantung, stroke, mata minus, obesitas, paru-paru, dislokasi jari-jari tangan, penyakit saraf, ambeien dan penyakit di sekitar tulang punggung.

2. Dari Segi Psikologis
Gangguan mental
Banyaknya adegan di game online yang mengajarkan untuk melakukan tindakan kriminal serta kekerasan, seperti: perkelahian, pengrusakan, pemerkosaan, pembunuhan, dan sebagainya, yang secara tidak langsung telah memengaruhi alam bawah sadar seseorang bahwa kehidupan nyata ini adalah layaknya sama seperti di dalam permainan tersebut. Beberapa kasus kekerasan yang pernah diberitakan oleh media massa, yang melibatkan anak-anak dan remaja sebagai pelakunya adalah bukti nyata bahwa game online dapat merusak perkembangan mental seseorang. Ciri-ciri seseorang mengalami gangguan mental akibat pengaruh game online adalah: mudah marah, emosional, mudah mengucapkan kata-kata kotor, memaki, mencuri, dan sebagainya.

Menghambat proses pendewasaan diri
    Permainan online yang dilakukan tanpa kenal waktu juga dapat memengaruhi proses pendewasaan diri seseorang, hal tersebut sangat beralasan karena dunia di dalam permainan online ada yang mengajak seseorang untuk hanyut serta larut dalam alur bahwa seseorang tidak mungkin tumbuh menjadi dewasa. Seseorang yang telah terpengaruh, biasanya akan ditandai dengan sikap: pemalu, minder, kurang percaya diri, manja dan bersifat kekanak-kanakan.

3. Dari Segi Waktu
Dapat mempengaruhi prestasi belajar anak
Mengapa? Karena waktu luang yang seharusnya sangat ideal untuk digunakan mempelajari mata pelajaran sekolah justru lebih sering digunakan untuk menyelesaikan level demi level dalam permainan tersebut, daya konsentrasi mereka umumnya juga terganggu sehingga kemampuan dalam menyerap mata pelajaran yang disampaikan oleh guru menjadi tidak maksimal. Pada orang dewasa, game online dapat mempengaruhi produktivitas mereka di tempat kerja, sehingga bila tidak segera dihentikan, maka tidak menutup kemungkinan akan berujung dengan pemecatan.

4. Dari Segi Keuangan
Mengajarkan pemborosan
Permainan online juga mendidik seseorang untuk hidup boros, bagi mereka yang tidak memiliki fasilitas komputer di rumah, mereka terpaksa harus datang ke warnet yang menyediakan permainan-permainan tersebut dan otomatis harus mengeluarkan uang. Biaya pemakaian listrik di rumah pasti juga akan mengalami pembengkakan, khususnya bagi mereka yang menggunakan komputer desktop selama berjam-jam tanpa henti.

Mengajarkan ketidakjujuran
Bermain game online terkadang membutuhkan biaya, untuk membeli vouchernya saja supaya tetap bisa memainkan salah satu jenis permainan dibutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu, dampak negatif yang dapat ditimbulkan dari permainan ini adalah mengajarkan seorang anak (yang belum memiliki penghasilan sendiri) untuk melakukan kebohongan (kepada orang tuanya) serta melakukan berbagai macam cara termasuk pencurian supaya tetap bisa memainkan permainan tersebut.

5. Dari Segi Sosial
Kesulitan bersosialisasi dengan orang lain
Mereka yang telah terbiasa hidup dalam dunia maya, umumnya akan mengalami kesulitan ketika harus bersosialisasi di dunia nyata. Sikap anti sosial, tidak memiliki keinginan untuk berbaur dengan masyarakat, keluarga, dan juga teman adalah ciri-ciri yang ditunjukkan oleh mereka yang telah mengalami ketergantungan terhadap permainan tersebut.


Sumber:

TEORI GAME


Pengertian Teori Game

Teori game adalah suatu model matematika yang diterapkan untuk menganalisa situasi persaingan dan konflik antara berbagai kepentingan sehingga dapat mengambil suatu keputusan. Teori permainan ini awalnya dikembangkan oleh seorang ahli matematika perancis yang bernama Emile Borel pada tahun 1921. Yang selanjutnya dikembangkan lebih lanjut oleh John Van Neemann dan Oskar Morgenstern sebagai alat untuk merumuskan perilaku ekonomi yang bersaing. John Van Neemann dan Oskar Morgenstern mengungkapkan bahwa, “Permainan terdiri atas sekumpulan peraturan yang membangun situasi bersaing dari dua sampai beberapa orang atau kelompok dengan memilih strategi yang dibangun untuk memaksimalkan kemenangan sendiri atau pun untuk meminimalkan kemenangan lawan. Peraturan-peraturan menentukan kemungkinan tindakan untuk setiap pemain, sejumlah keterangan diterima setiap pemain sebagai kemajuan bermain, dan sejumlah kemenangan atau kekalahan dalam berbagai situasi.”
Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa, teori bermain adalah merupakan suatu teori yang mengedepankan konsep konsep dalam suatu permainan sebagai landasan. Dimana didalam permainan terdapat peraturan, yang secara langsung mampu menciptakan situasi bersaing dan digunakan untuk mencari strategi terbaik dalam suatu aktivitas, dimana setiap pemain didalamnya sama-sama mencapai utilitas tertinggi.


Unsur - Unsur Dasar Teori Game

        Ada beberapa unsur atau konsep dasar yang sangat penting dalam penyelesaian setiap kasus dengan teori permainan. Berikut penjelasan selengkapnya :

a.     Jumlah Pemain
Permainan diklasifikasikan menurut jumlah kepentingan atau tujuan yang ada dalam permainan tersebut. Dalam hal ini perlu dipahami, bahwa pengertian “jumlah pemain” tidak selalu sama artinya dengan “jumlah Orang” yang terlibat dalam permainan. jumlah pemain disini berarti jumlah kelompok pemain berdasarkan masing-masing kepentingan atau tujuannya. Dengan demikian dua orang atau lebih yang mempunyai kepentingan yang sama dapat diperhitungkan sebagai satu kelompok pemain.

b.     Ganjaran / Pay-off
Pay-off adalah hasil akhir yang terjadi pada akhir permainan berkenaan dengan ganjaran ini, permainan digolongkan menjadi 2 macam kategori, yaitu permainan jumlah-nol (zero-sum games) dan permainan jumlah-bukan-nol (non-zero-sum games). permainan jumlah-nol terjadi jika jumlah ganjaran dari seluruh pemain adalah nol, yaitu dengan memperhitungkan setiap keuntungan sebagai bilangan positif dan setiap kerugian sebagai bilangan negatif. Selain dari itu adalah permainan jumlah – bukan-nol. Dalam permainan jumlah-nol setiap kemenangan bagi suatu pihak pemain merupakan kekalahan bagi pihak pemain lain. letak arti penting dari perbedaan kedua kategori permainan berdasarkan ganjaran ini adalah bahwa permainan jumlah-nol adalah suatu sistem yang tertutup. Sedangkan permainan jumlah-bukan-nol tidak demikian halnya. Hampir semua permainan pada dasarnya merupakan permainan jumlah-nol. Berbagai situasi dapat dianalisis sebagai permainan jumlah-nol.

c.      Strategi Permainan
Strategi permainan dalam teori permainan adalah suatu siasat atau rencana tertentu dari seorang pemain, sebagai reaksi atas aksi yang mungkin dilakukan oleh pemain yang menjadi saingannya. permainan diklasifikasikan menurut jumlah strategi yang tersedia bagi masing-masing pemain. Jika pemain pertama memiliki m kemungkinan strategi dan pemain kedua memiliki n kemungkinan strategi, maka permainan tersebut dinamakan permainan m x n. letak arti penting dari perbedaan jenis permainan berdasarkan jumlah strategi ini adalah bahwa permainan dibedakan menjadi permainan berhingga dan permainan tak berhingga. Permainan berhingga terjadi apabila jumlah terbesar dari strategi yang dimiliki oleh setiap pemain berhingga atau tertentu, sedangkan permainan tak berhingga terjadi jika setidak-tidaknya seorang pemain memiliki jumlah strategi yang tak berhingga atau tidak tertentu.

d.     Matriks Permainan
Setiap permainan yang dianalisis dengan teori permainan selalu dapat disajikan dalam bentuk sebuah matriks permainan. matriks permainan disebut juga matriks ganjaran yaitu sebuah matriks yang semua unsur berupa ganjaran dari para pemain yang terlibat dalam permainan tersebut. Baris-barisnya melambangkan strategi –strategi yang dimiliki pemain pertama, sedangkan kolom-kolomnya melambangkan strategi-strategi yang dimiliki pemain lain. dengan demikian, permainan berstrategi mxn dilambangkan dengan matriks permainan m x n . Teori permainan berasumsi bahwa strategi yang tersedia bagi masing-masing pemain dapat dihitung dan ganjaran yang berkaitan dengannya dapat dinyatakan dalam unit, meskipun tidak selalu harus dalam unit moneter. Hal ini penting bagi penyelesaian permainan, yaitu untuk menentukan pilihan strategi yang akan dijalankan oleh masing-masing pemain, dengan menganggap bahwa masing masing pemain berusaha memaksimumkan keuntungannya yang minimum (maksimin) atau meminimumkan kerugiannya yang maksimum (minimaks). Nilai dari suatu permainan adalah ganjaran rata-rata / ganjaran yang diharapkan dari sepanjang rangkaian permainan, dengan menganggap kedua pemain selalu berusaha memainkan strateginya yang optimum. Secara konvensional, nilai permainan dilihat dari pihak pemain yang strategistrateginya dilambangkan oleh baris-baris matriks ganjaran, dengan kata lain dilihat dari sudut pandang pemain tertentu. pemain dikatakan adil (fair) apabila nilainya nol, dimana takseorang pemain pun yang memperoleh keuntungan atau kemenangan dalam permainan yang tidak adil (unfair) seorang pemain akan memperoleh kemenangan atas pemain lain, yaitu jika nilai permainan tersebut bukan nol, dalam hal ini nilai pemain adalah positif jika pemain pertam (pemain baris) memperoleh kemenangan, sebaliknya nilai permainan negatif jika pemain lain (pemain kolom) memperoleh kemenangan.

e.      Titik Pelana (Saddle Poin)
Titik pelana adalah suatu unsur didalam matriks permainan yang sekaligus sebagai maksimin baris dan minimaks kolom. permainan dikatakan bersaing ketat (Strictly determined) jika matriksnya memiliki titik pelana. Strategi yang optimum bagi masing-masing pemain adalah strategi pada baris dan kolom yang mengandung titik pelana tersebut. dalam hal ini baris yang mengandung titik pelana merupakan strategi optimum bagi pemain pertama, sedangkan kolom yang mengandung titik pelana merupakan strategi optimum bagi pemain lain. Langkah pertama penyelesaian sebuah matriks permainan adalah memeriksa ada atau tidaknya titik pelana. Bila terdapat titik pelana permainan dapat segera dianalisis untuk diselesaikan. Untuk menentukan titik pelana biasanya dilakukan dengan menuliskan nilai-nilai minimum dan Maksimum masing-masing kolom, kemudian menentukan maksimun diantara minimum baris dan minimum diantara maksimum kolom. jika unsur maksimum dari minimum baris sama dengan unsur minimum dari maksimum kolom, atau jika maksimin = minimaks, berarti unsur tersebut merupakan titik pelana.


Teori permainan dapat diterapkan dalam berbagai bidang, meliputi kemiliteran, bisnis, sosial, ekonomi dan ekologi. Konsep teori permainan yang terdiri dari beberapa unsur-unsur dasar, yaitu:
1. Angka-angka dalam matriks pay-off (matriks permainan)
Menunjukkan hasil-hasil (pay-off) dari strategi–strategi permainan yang berbeda-beda, hasil-hasil ini dinyatakan dalam suatu bentuk ukuran efektifitas seperti uang, persentase market share, atau utilitas.

2. Maximizing player 
Pemain yang berada di baris dan yang memenangkan/memperoleh keuntungan permainan, sedangkan minimizing player adalah pemain yang berada di kolom dan yang menderita kekalahan / kerugian.

3. Strategi permainan
Rangkaian kegiatan atau rencana yang menyeluruh dari seorang pemain, sebagai reaksi atas perilaku pesaingnya. Dalam hal ini, strategi atau rencana tidak dapat dirusak oleh pesaing lainya.

4. Aturan-aturan permainan
Pola dimana para pemain memilih strategi.

5. Nilai permainan
Hasil pay-off yang diperkirakan oleh pemain sepanjang rangkaian permainan dimana masing-masing pemain menggunakan strategi terbaiknya. Permainan dikatakan adil apabila nilai permainan sama dengan nol dan sebaliknya.

6. Dominan
Kondisi dimana pemain dengan setiap pay-offnya dalam strategi superior terhadap setiap pay-off yang berhubungan dalam suatu strategi alternative. Aturan dominan digunakan untuk mengurangi ukuran matriks pay-off dan upaya perhitungan.

7. Strategi optimal
Kondisi dimana dalam rangkaian kegiatan permainan seorang pemain berada dalam posisi yang paling menguntungkan tanpa menghiraukan kondisi pesaingnya.

8. Tujuan dari model
Mengidentifikasi strategi atau rencana optimal untuk setiap pemain.



Sumber: