Aspek Hukum dan Web Security
Keamanan
web seharusnya merupakan prioritas utama yang harus selalu dipertimbangkan oleh
seorang administrator web dan pengembang web. Meskipun begitu, umumnya para
pembuat web akan memprioritaskan bagaimana web yang menarik bagi pengunjung dan
menempatan keamanan web di urutan sekian. Para pembuat atau penyedia web
umumnya mengategorikan keamanan web sebagai suatu hal yang haya perlu
dipikirkan setelah web itu dibuat dan siap digunakan oleh pengguna. Banyak pakar
keamanan web menyatakan bahwa umumnya keseluruhan sius web yang ada di internet
rentan dikuasai oleh penyerang dan celah tersebut relatif gampang ditemukan,
bahkan mudah untuk dieksploitasi.
Keamanan
web, sangat erat kaitannya dengan jaringan, karena untuk mengakses sebuah
website pasti dibutuhkan koneksi jaringan. Saat ini sangat pesat sekali
perkembangan teknologi website, jaringan dan bermacam ancaman keamanan yang
dihadapi, seperti ancaman terhadap kerahasiaan yang sering dihadapi adalah
hacker, Masquerader,virus virus dari internet maupun dari media transfer data
seperti flasdisk, hardisk eksternal, melalui jaringan LAN, download file tanpa
proteksi, Trojan horse, Aktifitas user yang tidak terotorisasi dan masih banyak
lagi ancaman keamanan yang kadang tidak kita sadari.
Perlindungan
data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan
dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik,
dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.
Terkait
perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan
bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus
mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar
ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.
Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1) Penggunaan setiap informasi melalui media
elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas
persetujuan Orang yang bersangkutan.
2) Setiap
Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini
Dalam
penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah
satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat
dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang
disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan.
Definisi
data pribadi sebagaimana pasal 26 UU ITE belum cukup menjelaskan apa saja yang
termasuk data perorangan. Oleh sebab itu, masih diperlukan referensi yang
dimaksud data pribadi dalam peraturan perundangan lain.
Sumber:
Admin.
2013. Dasar Hukum Perlindungan Data
Pribadi Pengguna Internet. Tersedia : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f235fec78736/dasar-hukum-peerlindungan-data-pribadi-pengguna-internet.
[8 April 2016]
Admin.
2012. Keamanan Web. Tersedia : http://www.unpas.ac.id/keamanan-web/.
[8 April 2016]
Simarmata,
Janner. 2010. Rekayasa web. Yogyakarta
: ANDI
0 komentar: