Aspek Hukum dan Web Security

15.35.00 Unknown 0 Comments


Keamanan web seharusnya merupakan prioritas utama yang harus selalu dipertimbangkan oleh seorang administrator web dan pengembang web. Meskipun begitu, umumnya para pembuat web akan memprioritaskan bagaimana web yang menarik bagi pengunjung dan menempatan keamanan web di urutan sekian. Para pembuat atau penyedia web umumnya mengategorikan keamanan web sebagai suatu hal yang haya perlu dipikirkan setelah web itu dibuat dan siap digunakan oleh pengguna. Banyak pakar keamanan web menyatakan bahwa umumnya keseluruhan sius web yang ada di internet rentan dikuasai oleh penyerang dan celah tersebut relatif gampang ditemukan, bahkan mudah untuk dieksploitasi.

Keamanan web, sangat erat kaitannya dengan jaringan, karena untuk mengakses sebuah website pasti dibutuhkan koneksi jaringan. Saat ini sangat pesat sekali perkembangan teknologi website, jaringan dan bermacam ancaman keamanan yang dihadapi, seperti ancaman terhadap kerahasiaan yang sering dihadapi adalah hacker, Masquerader,virus virus dari internet maupun dari media transfer data seperti flasdisk, hardisk eksternal, melalui jaringan LAN, download file tanpa proteksi, Trojan horse, Aktifitas user yang tidak terotorisasi dan masih banyak lagi ancaman keamanan yang kadang tidak kita sadari.

Perlindungan data pribadi dalam sebuah sistem elektronik dalam UU ITE meliputi perlindungan dari penggunaan tanpa izin, perlindungan oleh penyelenggara sistem elektronik, dan perlindungan dari akses dan interferensi ilegal.

Terkait perlindungan data pribadi dari penggunaan tanpa izin, Pasal 26 UU ITE mensyaratkan bahwa penggunaan setiap data pribadi dalam sebuah media elektronik harus mendapat persetujuan pemilik data bersangkutan. Setiap orang yang melanggar ketentuan ini dapat digugat atas kerugian yang ditimbulkan.

Bunyi Pasal 26 UU ITE adalah sebagai berikut:
1)     Penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.
2)    Setiap Orang yang dilanggar haknya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan berdasarkan Undang-Undang ini

Dalam penjelasannya, Pasal 26 UU ITE menyatakan bahwa data pribadi merupakan salah satu bagian dari hak pribadi seseorang. Sedangkan, definisi data pribadi dapat dilihat dalam Pasal 1 PP PSTE yaitu data perorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaan. 

Definisi data pribadi sebagaimana pasal 26 UU ITE belum cukup menjelaskan apa saja yang termasuk data perorangan. Oleh sebab itu, masih diperlukan referensi yang dimaksud data pribadi dalam peraturan perundangan lain.



Sumber:
Admin. 2013. Dasar Hukum Perlindungan Data Pribadi Pengguna Internet. Tersedia : http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4f235fec78736/dasar-hukum-peerlindungan-data-pribadi-pengguna-internet. [8 April 2016]

Admin. 2012. Keamanan Web. Tersedia : http://www.unpas.ac.id/keamanan-web/. [8 April 2016]

Simarmata, Janner. 2010. Rekayasa web. Yogyakarta : ANDI

0 komentar: