Softskill #3

07.39.00 Unknown 0 Comments

HUKUM, NEGARA DAN WARGA NEGARA
A.    Hukum
a.      Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol, hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Arti hukum didefinisikan oleh beberapa ahli, yaitu.

1.      Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

1.      Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.

2.      Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).

3.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.

4.      J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.

5.      Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa – penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

b.     Ciri – Ciri Hukum
Berikut adalah ciri-ciri hukum :
1.      Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2.      Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3.      Peraturan itu bersifat memaksa.
4.      Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut tegas.
5.      Berisi perintah dan atau larangan.
6.      Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi oleh setiap orang.

c.      Pembagian Hukum
1.      Hukum Menurut Bentuknya
a)      Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
b)      Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundang-undangan.

2.      Hukum Menurut Tempat Berlakunya
a)      Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di suatu Negara.
b)      Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan dunia internasional.
c)      Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di negara lain.

3.      Hukum Menurut Sumbernya
a)      Undang – Undang, yang merupakan suatu bentuk hukum yang dimuat pada peraturan perundangan.
b)      Hukum kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam peraturan kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
c)      Hukum traktat, yang merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh negara untuk suatu perjanjian antar negara.
d)      Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan adanya keputusan hakim.

4.      Hukum Menurut Waktu Berlakunya
a)      IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat  tertentu dalam wilayah tertentu.
b)      IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.

5.      Hukum Menurut Isinya
a)      Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik beratkan kepada kepentingan perorangan.
b)      Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan perorangan.

6.      Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
a)      Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum materil.
b)      Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud perintah dan larangan – larangan.

7.      Hukum Menurut Sifatnya
a)      Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b)      Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian.


B.    Negara
a.      Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan. Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara lain. Istilah negara yang dipergunakan dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State (bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der staat (bahasa Jerman). Dalam perkembangannya, istilah Negara banyak diartikan oleh para ahli berdasarkan sudut pandang masing-masing.

1.      Pengertian Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
·         Karl Marx, Negara adalah suatu kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain
·         Logeman, Negara adalah organisasi kekuasaan terdiri atas jabatan-jabatan dan bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan kekuasaan itu.
·         George Jellinek berpendapat bahwa Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah tertentu.

2.      Pengertian Negara ditinjau dari organisasi politik:
·         Roger H Sultoau: Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·         Robert Mac Iver: Negara adalah organisasi politik merupakan suatu perkumpulan social yang mempunyai fungsi memelihara ketertiban, menghormati kepribadian warga Negara, melindungi rakyat, dan menciptakan kesejahteraan umum.
·         Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah.

3.      Pengertian Negara sebagai organisasi kesusilaan:
·         Hegel: Negara adalah organisasi kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan kemerdekaan universal.
·         JJ Rousseau: Negari adalah organisasi yang mempunyai kewajiban untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga ketertiban kehidupan manusia.
Adapun pengertian lain dari Negara menurut ahli adalah sebagai berikut:
·         Sunarko: Negara adalah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai kedaulatan.
·         H. J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari masyarakat itu.
·         Miriam Budiarjo: Negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
·         Kranenburg: Negara adalah suatu system dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada pemerintahan yang berdaulat.

b.     Bentuk – Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).

1.      Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam sistem pemerintahan yaitu: Sentralisasi dan Desentralisasi.
1)      Sistem Sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
2)      Sistem Desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

2.      Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary powers).
Disamping 2 bentuk diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
1.      Monarki
Pemerintahan monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dengan demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya. Dalam prakteknya, monarki ada tiga jenis yaitu: Monarki absolut, monarki konstutional, dan monarki parlementer.
a)                  Monarki absolut adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae, Swazilan, bhutan, dll.
b)                  Monarki konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya (perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c)                  Monarki parlementer adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan pemerintahannya adalah menteri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara Inggris, Belanda, dan Malaysia.
2.      Oligarki
3.      Demokrasi
Pemerintahan model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat atau berdasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui mekanisme Pemulihan Umum (PEMILU) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman, dan adil.

3.     >Unsur – Unsur Negara
·        Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang mendiami wilayah untuk suatu negara. Rakyat ini merupakan unsur yang terpenting dan utama dalam negara. Hal tersebut disebabkan karena rakyat yang mendirikan serta  membentuk suatu negara. Rakyat pun terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.

·         Wilayah
Wilayah adalah tempat tinggal rakyat untuk suatu negara dan sebagai tempat untuk menyelenggarakan pemerintahan secara sah. Adapun wilayah dalam suatu negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara memiliki batasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara tersebut dapat berupa bentang alam atau dapat dikatakan batas alami misalnya yaitu sungai, pegunungan, danau, lembah, laut sedangkan batas buatan misalnya yaitu pagar tembok, pagar kawat berduri, dan patok. Adapun yang menjadi batas menurut ilmu pasti yaitu yang berdasarkan dengan garis lintang dan garis bujur.
·         Pemerintahan sah
Pemerintahan sah serta yang berdaulatmerupakan pemerintahan dengan dibentuk oleh rakyat dan memiliki kekuasaan dan kekuatan yang tertinggi. Pemerintahan yang sah juga senantiasa selalu dihormati dan dipatuhi oleh seluruh rakyat dan pemerintahan negara lainnya.
·         Pengakuan dari Negara Lain
Negara yang baru memiliki masa kejayaan dalam meraih kemerdekaan harus memerlukan pengakuan dari negara lain. Hal ini disebabkan karena menyangkut adanya keberadaan untuk suatu negara dan apabila negara yang merdeka tersebut tidak memiliki pengakuan oleh negara lain maka negara akan sulit untuk dapat menjalin suatu hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ini terbagi dua yaitu ada yang bersifat de facto dan ada yang bersifat de jure.

C.     Warga Negara
a.       Pengertian Warga Negara
Secara umum Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas” yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite” (kota yang memiliki hak-hak terbatas). Citoyen atau citien dengan demikian bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakan bahwa citizen adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan, memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga, tidak hanya  warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.

b.       Pasal yang Tercantum dalam UU tentang Warga Negara
Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia (WNI) setelah memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan dan undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.

Syarat WNA yang ingin menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a)        Telah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin.
b)        Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut – turut atau paling singkat 10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c)        Sehat jasmani dan rohani.
d)        Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia  Tahun 1945.
e)        Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
f)         Jika dengan memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
g)        Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h)        Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA :
1.        Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).
2.        Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
·           Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·           Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·           Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
·           Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”
·           Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·           Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·           Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
·           Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia  :
·         Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·         Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·         Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain”.
·         Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·         Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1)        Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
2)        Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)        Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)        Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Contoh Kasus yang menyangkut warga negara Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Polisi masih terus menyelidiki kasus mutilasi terhadap dua wanita Indonesia di Hong Kong (1/11), Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Mereka ternyata bukanlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Hong Kong. Kedua perempuan itu dibunuh dan dimutilasi oleh bankir asal Inggris Rurik George Caton Jutting, menurut Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman mengatakan bukanlah TKW. "Mereka saat ke Hong Kong tidak diberangkatkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS)," katanya di kantor Kemenaker, kemarin.
Visa keduanya juga  bukan visa TKI. Sepertinya mereka pergi ke Hong Kong sendiri. "Mereka bukan TKW karena saat berangkat ke Hong Kong tidak memenuhi mekanisme sebagai TKW. Saat ini pemerintah sudah mengirimkan polisi ke sana untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Reyna.

Saran:
Pendapat saya Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Hogkong sebaiknya mempercepat proses kasus tersebut. Mengingat banyaknya kasus – kasus WNI maupun TKW yang terbunuh maupun disiksa di Luar Negri. Pelaku diberi hukuman yang pantas dan seadil – adilnya yang berlaku sesuai hukum.




Source



0 komentar: