Softskill #3
HUKUM, NEGARA DAN WARGA NEGARA
A.
Hukum
a.
Pengertian Hukum
Hukum adalah suatu sistem yang dibuat
manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat
terkontrol, hukum adalah aspek terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian
kekuasaan kelembagaan, Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarakat berhak untuk mendapat
pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan
atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan
masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya. Arti hukum didefinisikan
oleh beberapa ahli, yaitu.
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya
yang berjudul Pengantar dalam Hukum
Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan
bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak
pemerintah.
1.
Achmad Ali
Hukum adalah
seperangkat norma tentang apa yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau
diakui eksistensinya oleh pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan
tertulis (peraturan) ataupun yang tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai
dengan kebutuhan masyarakatnya secara keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi
bagi pelanggar aturan itu.
2.
Immanuel Kant
Hukum ialah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti
peraturan hukum tentang kemerdekaan (1995).
3.
Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum ialah
keseluruhan kaidah-kaidah serta asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam
masyarakat dan bertujuan memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga
dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam
masyarakat.
4.
J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah
peraturan yang bersifat memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat dan dibuat oleh lembaga berwenang.
5.
Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah
semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah
laku manusia dalam masyarakat dan yang menjadi pedoman bagi penguasa – penguasa
negara dalam melakukan tugasnya.
b. Ciri
– Ciri Hukum
Berikut
adalah ciri-ciri hukum :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
tegas.
5. Berisi perintah dan atau larangan.
6. Perintah dan atau larangan itu harus dipatuhi
oleh setiap orang.
c. Pembagian
Hukum
1. Hukum Menurut Bentuknya
a) Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan
dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
b) Hukum tidak tertulis, yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti suatu peraturan perundang-undangan.
2. Hukum Menurut Tempat Berlakunya
a) Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku di
suatu Negara.
b) Hukum internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan dunia internasional.
c) Hukum asing, yaitu hukum yang diberlakukan di
negara lain.
3. Hukum Menurut Sumbernya
a) Undang – Undang, yang merupakan suatu bentuk hukum yang dimuat pada
peraturan perundangan.
b) Hukum kebiasaan, yang merupakan jenis hukum yang terangkum ke dalam
peraturan kebiasaan atau dikenal dengan istilah adat istiadat.
c) Hukum traktat, yang merupakan jenis hukum yang ditetapkan dan diatur oleh
negara untuk suatu perjanjian antar negara.
d) Hukum yurisprudensi, yang merupakan jenis hukum yang dibuat karena alasan
adanya keputusan hakim.
4. Hukum Menurut Waktu Berlakunya
a) IUS CONSTITUTUM (hukum positif) yaitu hukum
yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam wilayah
tertentu.
b) IUS CONSTITUENDUM, yaitu hukum yang diharapkan
berlaku pada masa yang akan datang.
5. Hukum Menurut Isinya
a) Hukum Privat, yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitik
beratkan kepada kepentingan perorangan.
b) Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara Negara dengan alat perlengkapannya atau Negara dengan
perorangan.
6. Hukum Menurut Cara Mempertahankannya
a) Hukum Formil, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan memepertahankan hukum
materil.
b) Hukum Materil, yaitu hukum yang memuat
peraturan yang mengatur kepentingan – kepentingan dan hubungan yang wujud
perintah dan larangan – larangan.
7. Hukum Menurut Sifatnya
a) Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam
keadaan bagimanapun juga harus dan mempunyai paksaan mutlak.
b) Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat
dikesampingkan apabila pihak – pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan
sendiri dalam perjanjian.
B. Negara
a.
Pengertian Negara
Negara adalah suatu wilayah yang
didiami oleh suatu penduduk secara tetap dan mempunyai sistem pemerintahan.
Keberadaan suatu negara harus diakui oleh negara lain. Istilah negara yang dipergunakan
dalam ilmu kenegaraan saat ini merupakan terjemahan dari State (bahasa Inggris), De staat (bahasa Belanda), La stato (bahasa Italia), Der staat (bahasa Jerman).
Dalam perkembangannya, istilah Negara banyak diartikan oleh para ahli
berdasarkan sudut pandang masing-masing.
1. Pengertian Negara ditinjau dari organisasi kekuasaan:
·
Karl Marx, Negara adalah suatu kekuasaan bagi
manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lain
·
Logeman, Negara adalah organisasi kekuasaan
terdiri atas jabatan-jabatan dan bertujuan untuk mengatur masyarakat dengan
kekuasaan itu.
·
George Jellinek berpendapat bahwa Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah menetap di wilayah
tertentu.
2.
Pengertian Negara ditinjau dari
organisasi politik:
·
Roger H Sultoau: Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
·
Robert Mac Iver: Negara adalah organisasi
politik merupakan suatu perkumpulan social yang mempunyai fungsi memelihara
ketertiban, menghormati kepribadian warga Negara, melindungi rakyat, dan
menciptakan kesejahteraan umum.
·
Max Weber: Negara adalah suatu masyarakat
yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
3.
Pengertian Negara sebagai organisasi
kesusilaan:
·
Hegel: Negara adalah organisasi
kesusilaan yang timbul sebagai sintesis antara kemerdekaan individu dengan
kemerdekaan universal.
·
JJ Rousseau: Negari adalah organisasi yang
mempunyai kewajiban untuk memelihara kemerdekaan individu dan menjaga
ketertiban kehidupan manusia.
Adapun pengertian lain dari Negara
menurut ahli adalah sebagai berikut:
·
Sunarko: Negara adalah organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah yang mana kekuasaan Negara berlaku sebagai
kedaulatan.
·
H. J. Laski: Negara adalah suatu masyarakat
yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan secara
sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang merupakan bagian dari
masyarakat itu.
·
Miriam Budiarjo: Negara adalah suatu daerah
territorial yang rakyatnya diperintah oleh sejumlah pejabat yang berhasil
menuntut warganya untuk taat pada peraturan perundang-undangan melalui
penguasaan monopolistis dari kekuasaan yang sah.
·
Kranenburg: Negara adalah suatu system
dari tugas-tugas umum dan organisasi yang diatur dalam usaha mencapai tujuan
yang juga menjadi tujuan rakyat yang diliputinyam sehingga ada pemerintahan
yang berdaulat.
b.
Bentuk – Bentuk Negara
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang
terpenting ialah negara kesatuan(Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).
1.
Negara Kesatuan
Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan
berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh
daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam 2 macam
sistem pemerintahan yaitu: Sentralisasi dan Desentralisasi.
1) Sistem Sentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah
pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara
pemerintahan daerah di bawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat.
Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan presiden Soeharto adalah
salah satu contoh sistem pemerintahan model ini.
2) Sistem Desentralisasi
Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala
daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan
diwilayah sendiri. Sisitem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau
swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paske Orde Baru
di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.
2.
Negara serikat
Negara serikat atau Federasi merupakan bentuk negara gabungan
yang terdiri dari beberapa negara bagian dari sebuah negara serikat. Pada
mulanya negara-negara bagian tersebut merupakan negara yang merdeka, berdaulat
dan berdiri sendiri. Setelah memnggabungkan dengan negara serikat, dengan
sendirinya negara tersebut melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada Negara Serikat. Penyerahan kekuasaan dari
negara-negara bagian kepada nagara serikat tersebut dikenal dengan istilah limitatif (satu
demui satu) dimana hanya kekuasaan yang diberikan oleh negara-negara bagian
saja (delagated powers) yang menjadi kekuasaan Negara Serikat. Namun pada
perkembangan selanjutnya, negara serikat mengatur hal yang bersifat strategis
seperti kebijakan politik luar negeri, keamanan dan pertahanan negara.
Adakalanya dalam pembagian kekuasaan antara pemerintahan
federasi dan peerintahan negara-negara bagian yang disebut adalah urusan-urusan
yang diselenggarakan oleh pemerintah negara-negara bagian, yang berarti bahwa
bidang kegiatan federal adalah urusan-urusan kenegaraan selebihnya (reseduary
powers).
Disamping 2 bentuk
diatas, dari sisi pelaksana dan mekanisme pemilihannya, bentuk Negara dapat
digolongkan ketiga kelompok yaitu: Monarki, Oligarki, dan Demokrasi.
1. Monarki
Pemerintahan
monarki adalah model pemerintahan yang dikepalai oleh raja atau ratu. Dengan
demikian pengertian negara yang berbentuk monarki adalah negara dimana cara
penunjukan kepala negaranya berdasarkan keturunan dari raja yang sebelumya. Dalam
prakteknya, monarki ada tiga jenis yaitu: Monarki absolut, monarki
konstutional, dan monarki parlementer.
a)
Monarki absolut
adalah model pemerintahan dengan kekuasaan tertinggi di tangan satu orang raja
atu ratu. Termasuk dalam kategori ini adalah negara Arab saudi, Brunae,
Swazilan, bhutan, dll.
b)
Monarki
konstitusional adalah bentuk pemerintahan yang kekuasaan kepala negaranya
(perdana mentri) dibatasi oleh ketentuan-ketentuan kostitusi nagara. Praktek
monarki konstitusional ini adalah yang paling banyak dipraktekan di beberapa
negara, seperti Thailand, Jepang, Inggris, jordania dan lan-lain.
c)
Monarki parlementer
adalah bentuk pemerintahan yang bertanggung jawab atas kebijaksanaan
pemerintahannya adalah menteri, Termasuk dalam kategori ini adalah negara
Inggris, Belanda, dan Malaysia.
2. Oligarki
Model pemerintahan oligarki adalah kekuasaan
yang dikendalikan oleh sedikit orang, tetapi memiliki pengaruh dominan dalam
pemerintahan.
3. Demokrasi
Pemerintahan
model demokrasi adalah pemerintahan yang bersandarkan pada kedaulatan rakyat
atau berdasarkan kekuasaannya pada pilihan atau kehendak rakyat malalui
mekanisme Pemulihan Umum (PEMILU) yang berlangsung secara jujur, bebas, aman,
dan adil.
3.
>Unsur – Unsur Negara
·
Rakyat
Rakyat merupakan sekumpulan orang yang mendiami wilayah untuk suatu negara.
Rakyat ini merupakan unsur yang terpenting dan utama dalam negara. Hal tersebut
disebabkan karena rakyat yang mendirikan serta membentuk suatu negara.
Rakyat pun terdiri atas penduduk dan bukan penduduk.
·
Wilayah
Wilayah adalah tempat tinggal rakyat untuk suatu negara dan sebagai tempat
untuk menyelenggarakan pemerintahan secara sah. Adapun wilayah dalam suatu
negara terdiri atas daratan, lautan, dan udara. Wilayah suatu negara memiliki
batasan dengan wilayah negara lainnya. Batas-batas wilayah negara tersebut
dapat berupa bentang alam atau dapat dikatakan batas alami misalnya yaitu
sungai, pegunungan, danau, lembah, laut sedangkan batas buatan misalnya yaitu
pagar tembok, pagar kawat berduri, dan patok. Adapun yang menjadi batas menurut
ilmu pasti yaitu yang berdasarkan dengan garis lintang dan garis bujur.
·
Pemerintahan sah
Pemerintahan sah serta yang berdaulatmerupakan pemerintahan dengan dibentuk
oleh rakyat dan memiliki kekuasaan dan kekuatan yang tertinggi. Pemerintahan
yang sah juga senantiasa selalu dihormati dan dipatuhi oleh seluruh rakyat dan
pemerintahan negara lainnya.
·
Pengakuan dari Negara
Lain
Negara yang baru memiliki masa kejayaan dalam meraih kemerdekaan harus
memerlukan pengakuan dari negara lain. Hal ini disebabkan karena menyangkut
adanya keberadaan untuk suatu negara dan apabila negara yang merdeka tersebut
tidak memiliki pengakuan oleh negara lain maka negara akan sulit untuk dapat
menjalin suatu hubungan dengan negara lain. Pengakuan dari negara yang lain ini
terbagi dua yaitu ada yang bersifat de facto dan ada yang
bersifat de jure.
C. Warga Negara
a.
Pengertian Warga Negara
Secara umum Warga mengandung arti peserta atau anggota dari suatu
organisasi perkumpulan, jadi secara sederhana warga Negara diartikan sebagai
anggota dari suatu Negara. Istilah warga Negara merupakan terjemahan kata
citizen(inggris). Kata citizen secara etimologis berasal dari bangsa romawi
yang pada waktu itu berbahasa latin, yaitu kata “civis” atau “civitas”
yang berarti anggota warga dari city-state. Selanjutnya kata ini
dalam bahasa Prancis diistilahkan “citoyen” yang bermakna warga dalam “cite”
(kota yang memiliki hak-hak terbatas). Citoyen atau citien dengan demikian
bermakna warga atau penghuni kota.
Sehingga berdasarkan penjelasan di atas , dapat dikemukakan bahwa citizen
adalah warga dari suatu komunitas yang dilekati dengan sejumlah keistimewaan,
memiliki kedudukan yang sederajat, memiliki loyalitas, berpartisipasi, dan
mendapat perlindungan dari komunitasnya.
Oleh karena itu, pada dasarnya istiah citizen lebih tepat sebagai warga,
tidak hanya warga sebuah Negara, tetapi lebih luas pada komunitas lain di
samping Negara. Meskipun demikian, dalam perkembangan sekarang dimana Negara
merupakan komunitas politik yang dianggap paling absah, maka citizen merujuk
pada warga dari sebuah Negara atau disingkat warga Negara. Istilah warga Negara
di Indonesia ini telah menjadi konsep yang lazim bagi istilah citizen.
b.
Pasal yang Tercantum dalam UU tentang Warga
Negara
Berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia dijelaskan bahwa orang asing dapat menjadi warga negara Indonesia
(WNI) setelah memenuhi syarat dan tata cara yang diatur dalam peraturan dan
undang-undang. Pada pasal 8, disebutkan “Kewarganegaraan Republik Indonesia
dapat juga diperoleh melalui pewarganegaraan.” Sedangkan pengertian
pewarganegaraan adalah tata cara bagi orang asing untuk memperoleh
Kewarganegaraan Republik Indonesia melalui permohonan.
Syarat
WNA yang ingin menjadi WNI
Permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh
pemohon jika memenuhi persyaratan seperti disebut dalam pasal 9, yakni:
a)
Telah berusia 18
(delapan belas) tahun atau sudah kawin.
b)
Pada waktu
mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik
Indonesia paling singkat 5 (lima ) tahun berturut – turut atau paling singkat
10 (sepuluh) tahun tidak berturut-turut.
c)
Sehat jasmani dan
rohani.
d)
Dapat berbahasa
Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
e)
Tidak pernah
dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana
penjara 1 (satu) tahun atau lebih.
f)
Jika dengan
memperoleh Kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan
ganda.
g)
Mempunyai
pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
h)
Membayar uang
pewarganegaraan ke Kas Negara.
Prosedur
berikutnya antara lain permohonan harus ditulis dalam bahasa Indonesia di atas
kertas bermeterai. Keputusan akhir atas permohonan adalah pada Presiden. Bila
dikabulkan oleh Presiden maka status WNI dinyatakan berlaku efektif sejak
pemohon mengucapkan sumpah atau janji setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
HAK DAN KEWAJIBAN
WARGA NEGARA :
1.
Wujud Hubungan
Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya
berupa peranan (role).
2.
Hak dan Kewajiban
Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam
pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.
Hak Warga Negara Indonesia :
·
Hak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
·
Hak untuk hidup
dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak
mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
·
Hak untuk
membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal
28B ayat 1).
·
Hak atas
kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan
Berkembang”
·
Hak untuk
mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat
pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan
kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
·
Hak untuk
memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun
masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).
·
Hak atas pengakuan,
jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama
di depan hukum. (pasal 28D ayat 1).
·
Hak untuk
mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak
kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak
untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut
atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat
dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
Kewajiban Warga Negara Indonesia :
·
Wajib menaati
hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : “segala warga
negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
·
Wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 menyatakan : “setiap
warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”.
·
Wajib menghormati
hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : “Setiap orang wajib
menghormati hak asai manusia orang lain”.
·
Wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2
menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk
kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk
memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
·
Wajib ikut serta
dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD
1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1)
Pasal 26, ayat
(1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Dan pada ayat (2), syarat – syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.
2)
Pasal 27, ayat
(1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), tiap-tiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3)
Pasal 28,
kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
4)
Pasal 30, ayat
(1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara.
Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
Contoh Kasus yang menyangkut warga
negara Indonesia
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi masih terus
menyelidiki kasus mutilasi terhadap dua wanita Indonesia di Hong Kong (1/11),
Seneng Mujiasih dan Sumarti Ningsih. Mereka ternyata bukanlah Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) di Hong Kong. Kedua perempuan itu dibunuh dan dimutilasi oleh
bankir asal Inggris Rurik George Caton Jutting, menurut Direktur Jenderal
Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Reyna Usman mengatakan bukanlah TKW. "Mereka
saat ke Hong Kong tidak diberangkatkan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja
Indonesia Swasta (PPTKIS)," katanya di kantor Kemenaker, kemarin.
Visa keduanya juga bukan visa TKI. Sepertinya mereka
pergi ke Hong Kong sendiri. "Mereka bukan TKW karena saat berangkat ke
Hong Kong tidak memenuhi mekanisme sebagai TKW. Saat ini pemerintah sudah mengirimkan
polisi ke sana untuk menyelidiki kasus tersebut," kata Reyna.
Saran:
Pendapat saya Pemerintah Indonesia dan
Pemerintah Hogkong sebaiknya mempercepat proses kasus tersebut. Mengingat banyaknya
kasus – kasus WNI maupun TKW yang terbunuh maupun disiksa di Luar Negri. Pelaku
diberi hukuman yang pantas dan seadil – adilnya yang berlaku sesuai hukum.
Source
0 komentar: