PENDIRIAN BADAN USAHA
A. FUNGSI BISNIS
Fungsi bisnis
adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang
bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan
masyarakat/konsumen. Nilai kegunaan (utility Value) yang diciptakan oleh
kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum
dalam fungsi utama bisnis.
Fungsi utama bisnis
adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
·
Mengubah
bentuknya (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
·
Memindahkan
tempat produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
·
Mengubah
kepemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
·
Menunda waktu
kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran
Steinhoff menyebutkan
ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :
·
Mencari bahan
mentah (acquiring raw material)
· Mengubah bahan
mentah menjadi barang jadi (manufacturing raw materials into product)
· Menyalurkan
barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing product to
consumers)
B. CONTOH BADAN USAHA
DAN SYARAT PENDIRIAN BADAN USAHA
Disini ada beberapa
badan usaha yang akan dijelaskan satu persatu mengenai syarat dan cara
pendiriannya.
1. FIRMA
Firma (Fa) ini adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
Syarat Pendirian dan
dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
·
Pembuatan akta
pendirian firma
·
Surat keterangan
domisili perusahaan
·
Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP)
·
Surat pengukuhan
pengusaha kena pajak (SP-PKP)
·
Pendaftaran ke
Pengadilan Negeri
·
Surat izin usaha
perdagangan
·
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
2.
COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
Persekutuan Komanditer
atau yang biasa kita sebut CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh
seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang
atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
Beberapa langkah yang
harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
·
Akta Pendirian
CV
·
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan
·
Membuat Nomor
Pokok Wajib Pajak
·
Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
·
Mendaftar ke
Pengadilan Negeri (PN)
·
Mengurus Surat
Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
·
Tanda Daftar
Perusahaan (TDP)
3.
PERSEROAN TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas (PT)
adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh
minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan
tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam
PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang
lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.
Syarat umum pendirian
perseroan terbatas (PT) adalah:
·
Copy KTP para
pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·
Copy KK
penanggung jawab / Direktur
·
Nomor NPWP
Penanggung jawab
·
Pas photo
penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·
Copy PBB tahun
terakhir sesuai domisili perusahaan
·
Copy Surat
Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
· Surat Keterangan
Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
· Surat Keterangan
RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan)
khusus luar jakarta
· Kantor berada di
Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
· Siap di survey
Syarat pendirian PT
secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1) Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2) Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3) Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham,
kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4) Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman
dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5) Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- dan modal
disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6) Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps.
92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7) Pemegang saham
harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT.
PMA.
4.
KOPERASI
Koperasi adalah Badan
Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian
koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang
Perkoperasian.
Persyaratan untuk
mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
a. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
b. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi
c. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian
yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
·
Daftar Nama
Pendiri
·
Nama dan Tempat
Kedudukan
·
Maksud dan
Tujuan serta Bidang Usaha
·
Ketentuan
Mengenai Keanggotaan
·
Ketentuan
Mengenai Rapat Anggota
·
Ketentuan
Mengenai Pengelolaan
·
Ketentuan
Mengenai Permodalan
·
Ketentuan
Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·
Ketentuan Mengenai
Pembagian Sisa Hasil Usaha
·
Ketentuan
Mengenai Sanksi
d. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta
pendiriannya disahkan oleh pemerintah
e. Untuk memperoleh
pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian
koperasi.
5.
BUMN
Dalam Pasal 4 Ayat (1)
UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang
dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang
kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.
Dalam konsep hukum
publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan
negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan
pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44
Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada
BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan
kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan
cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN
dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.
Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap
penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus
digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak
berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat
dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada
Menteri Keuangan.
Penyertaan modal
berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara
lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero
adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan”
menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang
pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga)
menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis.
Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP
Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara
Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.
Proses berikutnya,
adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang
layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang
Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan
yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan
modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara
adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran
tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara,
menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas.
Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar
Persero.
Kedudukan Menteri
Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi
kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi
langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri
Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN,
dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai
pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang
Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan
(Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.
Setelah proses
pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian
Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan.
Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero
yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum
privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas
dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM
RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan
Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan
sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris
bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .
6.
BUMD
Langkah pendirian BUMD
berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
· Pemda menetapkan Perda tentang Pendirian PT XYZ.
Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
1. Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT,
sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM
sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam
peraturan kepala daerah.
2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat
dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
3. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan
modal disetor.
4. Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan
oleh Notaris.
· Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran
dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan
ada akte pendirian terhadap PT tersebut.
· Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham,
maka pemda menetapkan perda tentang penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal
yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya
disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu
oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16
Permendagri 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam
analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan
berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan
dipenuhi selama 4 tahun anggaran.
· Selanjutnya berdasarkan perda tentang penyertaan
modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada
pengeluaran pembiayaan.
7.
YAYASAN
Yayasan adalah Badan Hukum
yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai
tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak
mempunyai anggota.
Dokumen yang diurus :
·
Akta Pendirian
Yayasan dari Notaris
·
Surat Keterangan
Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
·
Surat Keterangan
Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
·
Surat Keputusan
Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
· Pengumuman dalam
lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
· Tanda Daftar
Yayasan dari Dinas Sosial.Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
a) Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
b) Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
c) Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa SPPT PBB/surat
perjanjian sewa )
d) Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
·
Syarat lainnya
jika diperlukan
C.
DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN
1. Akta Perusahaan
Perusahaan berbadan Hukum maka sangat mutlak perlu membuat
akta perusahaan ke notaris. Biasanya akta ini berisi informasi tentang nama
perusahaan, bergerak dibidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan
seperti direktur utama, dan para komisaris. Jadi akta perusahaan adalah sebuah
dokumen hukum yang dilegalisasikan notaris yang memaparkan tujuan pendirian dan
peraturan dasar perusahaan.
Dokumen
yang harus dibawa saat pembuatan akta adalah sebagai berikut:
a. Fotocopy SKD (surat keterangan Domisili)
b. Fotocopy KTP pemilik Usaha jika WNI
c. Fotocopy KK pemilik Usaha
d. Foto 3X4
e. Fotocopy NPWP
f. Surat keterangan Pengesahan Menkumham
g. Fotocopy SIUP
h. Fotocopy TDP
Gambar Akta Perusahaan
2. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP
merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini
dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah domisili
perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut berjalan.
SIUP
dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan
tersebut, yaitu:
1) SIUP besar, untuk perusahaan dengan modal dan
kekeyaan diatas 10.000.000.000
2) SIUP sedang, untuk perusahaan dengan modal dan
kekayaan diatas 500.000.000
3) SIUP kecil,
untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai 200.000.000
Dalam pengurusan SIUP dokumen yang dibutuhkan adalah :
a. Fotocopy Akta
notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
b. Fotocopy SK
Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma,
Perusahaan perseorangan tidak perlu)
c.
Fotocopy NPWP perusahaan
d.
Fotocopy KTP Pemilik Perusahaan dan pegang saham
e.
Fotocopy SITU dari pemda setempat
f.
Fotocopy KK pemilik perusahaan
g.
Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
h.
Fotocopy surat
Kontrak/sewa tempat usaha dari pemilik gedung
i.
Foto Direktur utama 3 x 4 sebanyak 2
j. Neraca Perusahaan
Gambar SIUP
3. NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak)
NPWP
merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib pajak sebagai tanda pengenal
diri atau identitas dari Wajib pajak dari administrasi perpajakan yang
diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib pajak.
Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi
Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Mengurus
NPWP dibutuhkan dokumen sebagai berikut:
A) Bagi wajib pajak orang Pribadi usahawan :
a. Fotocopy Ktp untuk WNI
b. Fotocopy passport dan Surat Keterangan Tempat
Tinggal dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
c. Surat keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau
Pekerjaan bebas dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa
B) Bagi Wajib pajak Badan Usaha :
a. Fotocopy Pendirian dan Perubahan terakhir/
Surat keterangan dari kantor pusat bagi BUT
b. Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
c. Fotocopy
passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Instansi yang berwenan
minimal Lurah atau Kepala Desa pengurus aktif WNA
d. Surat keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau
pekerjaan bebas dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.
Gambar NPWP
4. IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB
adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau
suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakan sekitarnya yang
dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK(Dinas Pengawasan Pembangunan Kota).
Dalam
pengurusan IMB membutuhkan dokumen sebagai berikut:
a. Denah gambar bangunan
b. Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
c. Fotocopoy Akta pendirian usaha bagi pemohon badan hukum
d. Fotocopy Sertifikat Surat Tanah
e. Izin perubahan pengunaan lahan bagi statusnya
pertanian.
f. Persetujuan tetangan sekitar untuk bangunan
bertingkat, panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah.
g. Izin lokasi bangunan usaha yang pemohonya berbadan
hukum.
h.
Rencana Biaya Bangunan
i. Denah Lokasi
Gambar IMB
5. AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL
merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan
usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses
pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.
Dokumen
yang diperlukan dalam pembuatan AMDAL sebagai berikut :
a. Fotocopy NPWP
b. Fotocopy TDP
c. Fotocopy KTP pemilik usaha
d. Fotocopy pendirian perusahaan
e.
Fotocopy SITU
g. Denah lokasi Perusahaan yang dapat menimbulkan
dampak terhadap lingkungan.
Gambar AMDAL
6. SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)
SITU
adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak
menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertenty yang
dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya/Kabupaten) dan harus diperpanjang
setaip 5 tahun sekali.
Untuk
pembuatan SITU memerlukan beberapa dokumen diantaranya :
a. Fotocopy KTP pemohon
b. Fotocopy Pemohon 3X4 2 lembar
c. Data lengkap pemohon yang sudah di tanda tangani
d. Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
e. Fotocopy akta tanah
f. Fotocopy IMB
g. Fotocopy akta pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
h. Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa dan
camat setempat.
i. Surat pernyataan
tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh kepla desa dan camat.
j. Berita acara pemerikasaan lokasi oleh Tim periksa
tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat tinggi.
Gambar SITU
7. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
TDP
merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan
wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU no 3 Th 1982 tentang wajib
daftar berdasarkan pasal 3 KUHD, akta pendirian yang memuai tentang pendirian
perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari
mentri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang harus didaftarkan di
panitia Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan
melalui berita Negara.
Dokumen yang dibutukan dalam pembuatan TDP :
A) Untuk PT, Fa, Koperasi dan CV
a. Isi formulir
b. Fotocopy akta pendirian perusahaan
c. Fotocopy pengesahan akta dari pengadilan negeri
setempat
d. Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian
e. Fotocopy surat Keterangan Domisili Perusahaan
f. Fotocopy SITU
g. Fotocopy NPWP
h. Fotocopy SIUP
i. Fotocopy KTP
j. Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
k. Bukti setor biaya Administrasi
l. Fotocopy passport jika WNA
B) Untuk perusahaan Perorangan
a. Isi formulir
b. Fotocopy surat Keterangan Domosili Perusahaan
c. Fotocopy SUIP
d. Fotocopy KTP Penanggung Jawab
e.
Fotocopy NPWP
f. Fotocopy SITU
Gambar TDP
Sumber:
1 komentar: