BEDAH WEBSITE VIVA COSMETIC

18.15.00 Unknown 1 Comments



Viva Cosmetic adalah kosmetik lokal Indonesia sejak tahun 1962. Kekayaan alam Indonesia telah menginspirasi Viva Cosmetics untuk merawat dan memelihara kecantikan alami wanita Indonesia. 

Sejak tahun 1962 Viva Cosmetics terus berkembang menjadi salah satu kosmetik terkemuka di Indonesia. Awalnya Viva Cosmetics diproduksi oleh perusahaan farmasi dengan nama PT General Indonesian Producing Centre di Jalan Karet Surabaya dan berganti nama menjadi PT Paberik Pharmasi Vita pada tahun 1964. Seiring perkembangan waktu, perusahaan mulai mengembangkan produk-produk Viva Cosmetics yang formulanya dikenal sesuai untuk daerah tropis. Selain itu Viva Cosmetics juga menjadi produk kosmetik pertama yang menyebutkan Made in Indonesia.

Kepopuleran Viva Cosmetic di Indonesia selama 50 tahun mendapatkan banyak penghargaan, salah satunya yaitu Female Daily Beauty 2015 untuk kategori Best Make Up Cleanser dan Best Eyebrow Product.

VISI
Menjadi perusahaan kosmetik tropis terkemuka dan produksinya dipercaya oleh masyarakat global.

MISI

 Ã˜ Bekerja sama dalam penelitian, dan mengolah bahan dasar kosmetika sehingga mampu menghasilkan produk-produk kosmetik yang mempunyai keunggulan kompetitif dan berkhasiat untuk mengimbangi dampak negatif dari iklim tropis serta mengikuti perkembangan gaya hidup.

 Ã˜ Mengembangkan kemampuan dan motivasi karyawan untuk:

o   Menghasilkan produk berkualitas.
o Menggalang kemitraan dengan pihak-pihak yang seiring dengan visi perusahaan.
o   Memelihara kesinambungan usaha.

 Ã˜ Menyediakan produk, jasa perawatan dan informasi kosmetika yang sesuai, mudah terjangkau bagi wanita dan mereka yang ingin memiliki wajah dan kulit tubuh yang terawat baik.

 Ã˜ Ikut memelihara kelestarian lingkungan dengan mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.

MANFAAT
Website Viva Cosmetic (www.vivacosmetic.com) sangat bermanfaat bagi para calon pembeli Make Up. Calon Pembeli bisa terlebih dahulu melihat produk-produknya dan untuk pembelian tidak harus bertatap muka antara penjual dan pembeli, sehingga para pembeli dapat 24 jam memilih produk yang diinginkannya.

PERENCANAAN DALAM MEMASARKAN LAYANAN WEBSITE
Untuk website seperti ini, cara marketing yang bisa dilakukan dapat berbagai macam. Pihak owner website dapat menggunakan cara pemasaran yang gratis maupun yang berbayar. Cara gratis yang dapat dilakukan diantaranya adalah dengan menggunakan jejaring social media gratis seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube. Informasi tentang produk yang ada disebarkan dengan menggunakan account di jejaring sosial tersebut.

MEDIA KOMUNIKASI
Media komunikasi yang dapat digunakan berkaitan dengan layanan website ini ada banyak. Untuk berhubungan dengan penjual dapat menggunakan fasilitas jejaring sosial seperti Facebook, Twitter, Instagram, dan Youtube.

BEDAH WEBSITE
Website Viva Cosmetic (www.vivacosmetic.com) terlihat simple dengan background putih dan merah terang untuk header-nya. Website ini memiliki isi dan informasi produk kosmetik viva yang lengkap. Didalam website juga menyediakan informasi mengenai Viva Cosmetic, informasi produk, kontak yang bisa dihubungi, lokasi yang bisa dikunjungi, tentang cara berbelanja, promo, event, dan lowongan pekerjaan PT.Vitapharm.

Kekurangan pada website ini yaitu tidak terdapat layanan Live Chat dimana pembeli bisa berhubungan langsung melalui chatting dengan costumer service. Berikut adalah tampilan-tampilan website www.vivacosmetic.com .


Tampilan awal


Tampilan Products


Tampilan Lokasi Pembelian


Tampilan hubungi kami


Tampilan Bantuan


Tampilan Tentang Kami




Sumber:

www.vivacosmetic.com

1 komentar:

PENDIRIAN BADAN USAHA

17.37.00 Unknown 0 Comments

A.  FUNGSI BISNIS
Fungsi bisnis adalah untuk menciptakan nilai (kegunaan) suatu produk, yang semula kurang bernilai, setelah diubah atau diolah menjadi menjadi dapat memenuhi kebutuhan masyarakat/konsumen. Nilai kegunaan (utility Value) yang diciptakan oleh kegiatan bisnis, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat adalah terangkum dalam fungsi utama bisnis.

Fungsi utama bisnis adalah menciptakan nilai suatu produk atau jasa dengan cara :
·         Mengubah bentuknya (form utility), yang tidak lain dari fungsi produksi
·         Memindahkan tempat produk itu (place utility), atau fungsi distribusi
·         Mengubah kepemilikan (possessive utility), yaitu fungsi penjualan
·         Menunda waktu kegunaan (time utility), atau fungsi pemasaran

Steinhoff menyebutkan ada tiga fungsi utama bisnis, yaitu :
·         Mencari bahan mentah (acquiring raw material)
·    Mengubah bahan mentah menjadi barang jadi (manufacturing raw materials into product)
·    Menyalurkan barang yang sudah jadi tersebut ketangan konsumen (distributing product to consumers)


B. CONTOH BADAN USAHA DAN SYARAT PENDIRIAN BADAN USAHA

       Disini ada beberapa badan usaha yang akan dijelaskan satu persatu mengenai syarat dan cara pendiriannya.

1.  FIRMA
   Firma (Fa) ini adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap-tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri seta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.
     
     Syarat Pendirian dan dilakukan pada Notaris adalah sebagai berikut:
·         Pembuatan akta pendirian firma
·         Surat keterangan domisili perusahaan
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
·         Surat pengukuhan pengusaha kena pajak (SP-PKP)
·         Pendaftaran ke Pengadilan Negeri
·         Surat izin usaha perdagangan
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

2.     COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP (CV)
   Persekutuan Komanditer atau yang biasa kita sebut CV ini adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh seorang atau beberapa orang yang mempercayakan uang atau barang kepada seorang atau beberapa orang yang menjalankan perusahaan.
    
     Beberapa langkah yang harus diketahui untuk mendirikan CV adalah sebagai berikut:
·         Akta Pendirian CV
·         Surat Keterangan Domisili Perusahaan
·         Membuat Nomor Pokok Wajib Pajak
·         Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SP-PKP)
·         Mendaftar ke Pengadilan Negeri (PN)
·         Mengurus Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
·         Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 


3.     PERSEROAN TERBATAS (PT)
     Perseroan terbatas (PT) adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan.

     Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah:
·        Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
·        Copy KK penanggung jawab / Direktur
·        Nomor NPWP Penanggung jawab
·        Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
·        Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
·        Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
·   Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
·   Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta
·      Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
·       Siap di survey

Syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:
1)    Pendiri minimal 2 orang atau lebih (ps. 7(1))
2)    Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
3)   Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (ps. 7 ayat 2 & ayat 3)
4)    Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri Kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (ps. 7 ayat 4)
5)  Modal dasar minimal Rp. 50.000.000,- dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (ps. 32, ps 33)
6)    Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (ps. 92 ayat 3 & ps. 108 ayat 3)
7)   Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA.

4.     KOPERASI
    Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan-badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Ini merupakan pengertian koperasi dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian.
  
  Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas kekeluargaan adalah sebagai berikut:
     a.     Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20 orang
     b.     Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi
   c.  Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
·        Daftar Nama Pendiri
·        Nama dan Tempat Kedudukan
·        Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
·        Ketentuan Mengenai Keanggotaan
·        Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
·        Ketentuan Mengenai Pengelolaan
·        Ketentuan Mengenai Permodalan
·        Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
·        Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
·        Ketentuan Mengenai Sanksi
   d.  Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah
   e.  Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi.

5.     BUMN
     Dalam Pasal 4 Ayat (1) UU BUMN disebutkan bahwa modal Persero berasal dari uang/kekayaan Negara yang dipisahkan. Dalam konsep hukum perseroan pemisahaan kekayaan Negara yang kemudian dimasukkan dalam modal Persero disebut sebagai penyertaan modal.
    
    Dalam konsep hukum publik/hukum administrasi, penyertaan modal negara adalah pemisahaan kekayaan negara. Untuk itu diperlukan prosedur administrasi sesuai dengan aturan-aturan pengelolaan kekayaan negara. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 7 PP No. 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas, bahwa “Penyertaan Modal Negara adalah pemisahan kekayaan negara dari Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara atau penetapan cadangan perusahaan atau sumber lain untuk dijadikan sebagai modal BUMN dan/atau Perseroan Terbatas lainnya, dan dikelola secara korporasi”.

     Selanjutnya dalam Pasal 4 PP No. 44 Tahun 2005 menentukan bahwa, setiap penyertaan dari APBN dilaksanakan sesuai ketentuan bidang keuangan negara.

    Berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) UU BUMN penyertaan dari APBN harus digunakan Peraturan Pemerintah (PP) . Untuk penyertaan negara yang tidak berasal dari APBN, pada penjelasan Pasal 4 Ayat (5) UU BUMN ditegaskan dapat dilakukan dengan keputusan RUPS atau Menteri Negara BUMN dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.

    Penyertaan modal berdasarkan Pasal 5 PP No. 44 Tahun 2005 dapat dilakukan oleh negara antara lain dalam hal (a). pendirian BUMN atau Perseroan Terbatas. Pendirian Persero adalah merupakan bagian dari penyertaan modal. Sebelum sebuah “penyertaan” menjadi modal Persero, diperlukan adanya syarat kajian yang mendalam tentang pentingnya “penyertaan” tersebut dilakukan. Kajian ini dilakukan 3 (tiga) menteri yakni oleh Menteri Keuangan, Menteri Negara BUMN dan Menteri Teknis. Secara rinci prosedur “penyertaan” diatur Pasal 10 Ayat (1) sampai Ayat (4) PP Nomor 44 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara Pada BUMN Dan Perseroan Terbatas.

   Proses berikutnya, adalah diatur dalam Pasal 12 PP Nomor 44 Tahun 2005 bahwa berdasar kajian yang layak tersebut kemudian Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pendirian Persero, yang memuat pendirian, maksud dan tujuan, dan jumlah kekayaan yang dipisahkan untuk modal Persero. Jumlah antara “penyertaan negara” dengan modal harus sama. Dalam PP pendirian juga dimuat bahwa penyertaan modal Negara adalah kekayaan Negara yang dipisahkan yang berasal dari APBN Tahun Anggaran tertentu. Berdasarkan PP Pendirian ini, Menteri Negara BUMN mewakili Negara, menghadap notaris untuk memenuhi tata cara pendirian sebuah Perseroan Terbatas. Hal-hal yang termuat dalam PP Pendirian akan dimuat dalam Anggaran Dasar Persero.

  Kedudukan Menteri Negara BUMN mewakili negara sebagai pemegang saham, merupakan delegasi kewenangan dari Presiden, namun proses peralihan kewenangan tidak terjadi langsung dari Presiden kepada Menteri Negara BUMN (Pasal 6 UU BUMN). Menteri Keuangan selanjutnya melimpahkan sebagian kekuasaan pada Menteri Negara BUMN, dan atau kuasa substitusinya, bertindak untuk dan atas nama negara sebagai pemegang saham. Pelimpahan ini diatur Pasal 1 PP Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas Dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) Dan Perusahaan Jawatan (Perjan) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara “.

    Setelah proses pemisahaan kekayaan negara melalui PP Pendirian selesai dilakukan, pendirian Persero selanjutnya dilakukan melalui prosedur hukum privat/hukum perseroan. Melalui prosedur hukum ini berubahlah penyertaan negara menjadi modal Persero yang berwujud saham-saham. Sejak Persero berdiri berdasarkan hukum privat/perseroan, Persero dianggap mempunyai hak dan kewajiban sendiri lepas dari negara. Tanggal pengesahan pendirian Persero oleh Menteri Hukum dan HAM RI, merupakan tanggal pemisahan tanggung jawab antara pemegang saham dengan Persero sebagai badan hukum (separate legal entity). Dalam hukum perseroan sebelum memperoleh status badan hukum, negara, direksi dan komisaris bertanggung jawab pribadi atas perbuatan hukum perseroan .


6.     BUMD

     Langkah pendirian BUMD berbadan hukum perseroan terbatas adalah:
    ·     Pemda menetapkan Perda tentang Pendirian PT XYZ. Hal-hal yang perlu diatur dalam perda tersebut adalah:
   1.     Nama sebutan PT dan alternatif sebutan nama PT, sebab sangat mungkin PT XYZ yang akan di daftarkan di Menteri Hukum dan HAM sudah terdaftar oleh pihak lain. Bila perlu hal ini diatur lebih lanjut dalam peraturan kepala daerah.
  2. Susunan pengurus PT, meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat.
    3.     Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor.
    4.     Dan lain-lain data & informasi yang diperlukan oleh Notaris.

    ·   Selanjutnya dihadapan Notaris menyusun anggaran dasar PT, selanjutnya oleh Notaris diajukan ke Menkumham. Jika disetujui akan ada akte pendirian terhadap PT tersebut.

    ·   Setelah PT tersebut mendapat persetujuan dari Menkumham, maka pemda menetapkan perda tentang penyertaan modal pada PT XYZ tersebut. Hal yang perlu ditegaskan adalah, bahwa besarnya penyertaan modal sebaiknya disesuaikan dengan analisis investasi yang disusun oleh pengelola investasi dibantu oleh penasihat investasi. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 15-16 Permendagri 52/2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Daerah. Dalam analisis investasi akan terlihat berapa besarnya modal yang diperlukan dan berapa lama akan dipenuhi. Misalnya diperlukan modal sebesar 25 M yang akan dipenuhi selama 4 tahun anggaran.

   ·  Selanjutnya berdasarkan perda tentang penyertaan modal tersebut, pemda mengalokasikan penyertaan modal di ranperda APBD pada pengeluaran pembiayaan.

7.     YAYASAN
    Yayasan adalah Badan Hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota.

     Dokumen yang diurus :
·        Akta Pendirian Yayasan dari Notaris
·        Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari Kelurahan dan Kecamatan
·        Surat Keterangan Terdaftar/NPWP dari kantor Perpajakan
·        Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia
·    Pengumuman dalam lembaran Berita Negara RI dari perum percetakan negara RI
·   Tanda Daftar Yayasan dari Dinas Sosial.Syarat dan Dokumen yang diperlukan :
a)     Fotocopy KTP Pendiri/Pengurus
b)    Fotocopy NPWP Pribadi khusus ketua Yayasan
c)  Fotocopy bukti kantor yayasan ( berupa SPPT PBB/surat perjanjian sewa )
d)    Surat Pengantar RT/RW sesuai domisili Yayasan
·         Syarat lainnya jika diperlukan


C.   DOKUMEN LEGAL ASPEK PENDIRIAN PERUSAHAAN
                   
                1.     Akta Perusahaan
Perusahaan berbadan Hukum maka sangat mutlak perlu membuat akta perusahaan ke notaris. Biasanya akta ini berisi informasi tentang nama perusahaan, bergerak dibidang apa, nama para pemilik modal, pengurus perusahaan seperti direktur utama, dan para komisaris. Jadi akta perusahaan adalah sebuah dokumen hukum yang dilegalisasikan notaris yang memaparkan tujuan pendirian dan peraturan dasar perusahaan.

Dokumen yang harus dibawa saat pembuatan akta adalah sebagai berikut:
a.     Fotocopy SKD (surat keterangan Domisili)
b.    Fotocopy KTP pemilik Usaha jika WNI
c.     Fotocopy KK pemilik Usaha
d.    Foto 3X4
e.     Fotocopy NPWP
f.     Surat keterangan Pengesahan Menkumham
g.    Fotocopy SIUP
h.  Fotocopy TDP

Gambar Akta Perusahaan

2.     SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
SIUP merupakan surat yang diperlukan untuk menjalankan suatu usaha dimana surat ini dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota atau Wilayah domisili perusahaan tersebut. Surat ini berlaku selama perusahaan tersebut berjalan.

SIUP dibedakan menjadi 3 golongan berdasarkan modal dan kekayaan perusahaan tersebut, yaitu:
1) SIUP besar, untuk perusahaan dengan modal dan kekeyaan diatas 10.000.000.000
2)  SIUP sedang, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan diatas 500.000.000
3)  SIUP kecil, untuk perusahaan dengan modal dan kekayaan sampai 200.000.000

Dalam pengurusan SIUP dokumen yang dibutuhkan adalah :
a.  Fotocopy Akta notaris pendirian perusahaan (perusahaan perseorangan tidak perlu)
b.    Fotocopy SK Pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (untuk CV, Koperasi, Firma, Perusahaan perseorangan tidak perlu)
c.      Fotocopy NPWP perusahaan
d.     Fotocopy KTP Pemilik Perusahaan dan pegang saham
e.      Fotocopy SITU dari pemda setempat
f.       Fotocopy KK pemilik perusahaan
g.     Fotocopy surat keterangan domisili perusahaan
h.     Fotocopy surat Kontrak/sewa tempat usaha dari pemilik gedung
i.       Foto Direktur utama 3 x 4 sebanyak 2
j.   Neraca Perusahaan

Gambar SIUP


3.     NPWP (Nomor Pokok Wajib pajak)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib pajak  sebagai tanda pengenal diri atau identitas dari Wajib pajak dari administrasi perpajakan yang diberikan oleh kantor pelayanan pajak sesuai dengan domisili Wajib pajak. Fungsi NPWP sendiri adalah sebagai tanda pengenal atau identitas diri bagi Wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

Mengurus NPWP dibutuhkan dokumen sebagai berikut:
A)  Bagi wajib pajak orang Pribadi usahawan :
a.     Fotocopy Ktp untuk  WNI
b.   Fotocopy passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa bagi WNA
c.  Surat keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau Pekerjaan bebas dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa

B)   Bagi Wajib pajak Badan Usaha :
a.  Fotocopy  Pendirian dan Perubahan terakhir/ Surat keterangan dari kantor pusat bagi BUT
b.     Fotocopy KTP dari pengurus aktif (jika WNI)
c.    Fotocopy passport dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Instansi yang berwenan minimal Lurah atau Kepala Desa pengurus aktif WNA
d.  Surat keterangan Tempat Kegiatan Usaha atau pekerjaan bebas dari Instansi yang berwenang minimal Lurah atau Kepala Desa.

Gambar NPWP

4.     IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
IMB adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa pelaksanaan pembangunan atau suatu tempat usaha tidak mengganggu tempat masyarakan sekitarnya yang dikeluarkan oleh Pemda melalui DPPK(Dinas Pengawasan Pembangunan Kota).

Dalam pengurusan IMB membutuhkan dokumen sebagai berikut:
a.     Denah gambar bangunan
b.     Fotocopy KTP bagi pemohon perorangan
c.      Fotocopoy Akta pendirian usaha bagi pemohon badan hukum
d.     Fotocopy Sertifikat Surat Tanah
e.      Izin perubahan pengunaan lahan bagi statusnya pertanian.
f.   Persetujuan tetangan sekitar untuk bangunan bertingkat, panjang, bangunan usaha dan tempat ibadah.
g.     Izin lokasi bangunan usaha yang pemohonya berbadan hukum.
h.     Rencana Biaya Bangunan
i.   Denah Lokasi

Gambar IMB

5.     AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL merupakan hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang digunakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia.

Dokumen yang diperlukan dalam pembuatan AMDAL sebagai berikut :
a.     Fotocopy NPWP
b.     Fotocopy TDP
c.      Fotocopy KTP pemilik usaha
d.     Fotocopy pendirian perusahaan
e.      Fotocopy SITU
g.  Denah lokasi Perusahaan yang dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Gambar AMDAL

6.     SITU ( Surat Izin Tempat Usaha)
SITU adalah pemberian izin tempat usaha kepada seseorang atau badan usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan dilokasi tertenty yang dikeluarkan oleh Pemda setempat (Kotamadya/Kabupaten) dan harus diperpanjang setaip 5 tahun sekali.

Untuk pembuatan SITU memerlukan beberapa dokumen diantaranya :
a.     Fotocopy KTP pemohon
b.     Fotocopy Pemohon 3X4 2 lembar
c.      Data lengkap pemohon yang sudah di tanda tangani
d.     Fotocopy SPPT PBB tahun terakhir
e.      Fotocopy akta tanah
f.       Fotocopy IMB
g.     Fotocopy akta pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
h.     Surat keterangan tidak sengketa dari kepala desa dan camat setempat.
i.     Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga yang diketahui oleh kepla desa dan camat.
j.  Berita acara pemerikasaan lokasi oleh Tim periksa tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat tinggi.

Gambar SITU

7.     TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
TDP merupakan daftar catatan resmi sebagai bukti bahwa perusahaan telah melakukan wajib daftar perusahaan sesuai dengan ketentuan UU no 3 Th 1982 tentang wajib daftar berdasarkan pasal 3 KUHD, akta pendirian yang memuai tentang pendirian perusahaan yang memuat anggaran dasar yang sudah mendapat pengesahan dari mentri hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia yang harus didaftarkan di panitia Pengadilan Negara sesuai dengan domisili perusahaan, kemudian diumumkan melalui berita Negara.

Dokumen yang dibutukan dalam pembuatan TDP :
A)  Untuk PT, Fa, Koperasi dan CV
a.     Isi formulir
b.     Fotocopy akta pendirian perusahaan
c.      Fotocopy pengesahan akta dari pengadilan negeri setempat
d.     Asli dan fotocopy pengesahan akta pendirian
e.      Fotocopy surat Keterangan Domisili Perusahaan
f.       Fotocopy SITU
g.     Fotocopy NPWP
h.     Fotocopy SIUP
i.       Fotocopy KTP
j.       Fotocopy KTP penanggung jawab koperasi
k.     Bukti setor biaya Administrasi
l.       Fotocopy passport jika WNA

B)   Untuk perusahaan Perorangan
a.     Isi formulir
b.     Fotocopy surat Keterangan Domosili Perusahaan
c.      Fotocopy SUIP
d.     Fotocopy KTP Penanggung Jawab
e.      Fotocopy NPWP
f.   Fotocopy SITU

Gambar TDP




Sumber:

Landking, Oche. 2010. Fungsi Bisnis Manajemen Industri. Diakses dari situs: http://ochelandking.blogspot.co.id/2010/04/fungsi-bisnis-manajemen-industri.html . Diakses tanggal 14 Oktober 2017

Naufal, Davin. 2016. Syarat – Syarat Pembentukan Badan Usaha. Diakses dari situs: https://davinnaufal.wordpress.com/2016/05/05/syarat-syarat-pembentukan-badan-usaha/ . Diakses tanggal 14 Oktober 2017

Farban, Adhi. 2015. Dokumen Legal Aspek Pendirian Perusahaan. Diakses dari situs:  https://adhibarfan.wordpress.com/2015/11/02/dokumen-legal-aspek-pendirian-perusahaan/ . Diakses tanggal 14 Oktober 2017

0 komentar: